In this blog

  1. Motherhood & Parenting, click:

parenting

2. Traveling, click:

3. Review, click:

review mbakdina.com

 

My other blogs

Islam

Tanya Jawab Mengenai Kamera Foto dan Kamera Video Untuk Dokumentasi

Tanya Jawab Mengenai Kamera Foto dan Kamera Video Untuk Dokumentasi

(Syaikh ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala)

Pertanyaan:

“Wahai Syaikh, bagaimana hukum mengenai kamera foto dan kamera video untuk dokumentasi? Karena kami (penanya) dimintai oleh divisi pendidikan dan departemen pendidikan”

Jawaban:

“Saya katakan pada penanya semoga Allah menintainya karena dia mencintai saya karena Allah..

Saya berpendapat bahwa video atau fotografi boleh-boleh saja, karena untuk kebutuhan. Dan mengambil gambar dengan video hakekatnya bukanlah menggambar, karena gambar yang ada didalam kaset video tidak berbentuk secara jelas, tetapi hanya berupa pita kaset yang apabila diputar baru berbentuk gambar. Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang lama, maka yang demikian itu pada hakikatnya tidak digolongkan kedalam jenis lukisan.

Bukan lukisan, tetapi itu adalah pengambilan gambar yang ada didepannya dengan cara menekan tombol. Apakah kamera tersebut melukis wajah? Jawabannya tidak.. Sama halnya dengan mata, juga tidak melukis wajah.. tetapi hasilnya seperti aslinya yang Allah ciptakan.

Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi. Apakah hasil fotokopi ini disebut tulisan mesin fotokopi atau tulisan saya? Misalnya saya menulis “Alhamdulillahirabbil ‘alamiin wa sholatu wa salamu ‘ala nabiyinaa muhammad….” kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut. Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut, merupakan tulisan alat atau tulisan saya? Jawabannya tentu saja tulisan saya, dan hal ini sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang fotonya buta. Karena tinggal dihadapkan pada objek, dan jadilah gambar.

Tapi kita kembalikan terlebih dahulu, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah, maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan maka itu boleh.“

(Sumber: Video Ceramah dan Tanya Jawab Syaikh ‘Utsaimin untuk Peserta Pramuka)

*) selesai ditulis, Kamar No. 4, Wisma RI, Pogung Dalangan

Yogyakarta, 28 September 2012, 23.13 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *